REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Koptu Kodik, terdakwa penyerangan Lapas Klas 2B Sleman menyatakan siap dihukum. Namun, ia memberikan nota pembelaan lantaran tuntutan yang diberikan dinilai tidak sesuai fakta.
"Saya tidak pernah berpikir akan memberikan bantuan kepada Ucok. Mengapa saya dipersalahkan, dihukum hanya karena berada di dekat Ucok. Saya ikhlas hukuman apapun asal sesuai fakta di persidangan," katanya saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu (14/8).
Menurutnya, ia menerima ajakan Ucok karena jiwa korsa sesama prajurit. Ia juga mengatakan tidak mengetahui rencana dan niat Ucok dalam mengeksekusi Dicky cs. Sehingga ia meminta majelis hakim untuk menjatuhi hukuman secara adil.
Kodik juga mempertanyakan bentuk pelanggaran perintah atasan yang telah ia lakukan dalam tuntutan oditur militer. Ia meminta agar majelis hakim meringankan hukuman yang diberikan.
Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik hari ini memberikan pledoi atas tuntutan oditur militer dalam penyerangan Lapas Klas 2B Sleman. Mereka dituntut hukuman 8-12 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara.