REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Jaksa Pentuntut Umum menuntut Mardirjo (58) alias Klewang, ketua besar geng motor di Kota Pekanbaru, dengan hukuman empat tahun penjara.
"Terdakwa agar dihukum empat tahun penjara," kata Jaksa Penunut Umum (JPU) Ayu Susanti di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis.
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan terdakwa Klewang terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1), (2) ke 1 KUHP dan Pasal 169 ayat (1) KUHP. Klewang didakwa melakukan tindakan perusakan dan perampasan di sejumlah warung internet (warnet) di Pekanbaru, serta mengorganisir geng motor yang bertindak anarkis.
Dalam sidang itu, badan Klewang terlihat makin kurus. Ia menghadiri sidang dengan mengenakan baju lengan panjang warna putih dengan rompi oranye bertuliskan "tahanan".
Klewang, yang dipersidangan hanya mengenakan sandal jepit lebih banyak menunduk saat jaksa membacakan tuntutan. Ia tidak mau berkomentar kepada wartawan terkait tuntutan jaksa.
Melalui penasehat hukumnya, Klewang menyatakan keberatan terhadap tuntutan jaksa karena menilai saksi-saksi di persidangan tidak secara jelas menyebut keterlibatan Klewang dalam aksi perusakan.
Ketua Majelis Hakim Reno Listowo menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pembacaan pledoi terdakwa.
Klewang disidang atas aksi kekerasan dan perusakan sejumlah warnet di Kota Pekanbaru yang ia lakukan bersama anggota geng motor binaanya seperti, XTC, Sinchan, JRC, Atiet Abang, HRC dan Black Baron.