REPUBLIKA.CO.ID,TERNATE--Polda Maluku Utara meminta warga mengembalikan barang jarahan dari kapal warga negara Amerika Serikat (AS) Erick Samner yang terdampar di Pantai Wainib, Kabupaten Kepulauan Sula.
"Saat kapal warga tersebut terdampar di Pantai Wainib akibat gelombang tinggi. Beberapa warga masyarakat menolong, tetapi sebagian malah menjarah barang milik Erick. Mereka diharapkan segera mengembalikan, sebab kalau tidak akan dipidanakan," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar di Ternate, Kamis.
Ia mengatakan, warga AS tersebut mengalami musibah. Seharusnya masyarakat setempat membantu, bukan malah menjarah barang-barangnya yang ditaksir nilanya sekitar Rp300 juta. Penjarahan adalah perbuatan melanggar hukum.
Jika masyarakat tidak mengembalikan barang milik warga AS yang mereka jarah tersebut, kata Hendri, aparat keamanan akan bertindak tegas karena perbuatan itu jelas memenuhi unsur pidana untuk diproses secara hukum.
Kabid Humas mengatakan, sesuai laporan yang diterima Polda Maluku Utara dari Polres Kepsul, warga AS tersebut dalam pelayaran seorang diri menggunakan kapal kecil dari Pelabuhan Lenggawe, Malaysia dengan tujuan Ambon, Maluku, dan selanjutnya akan ke Australia.
Pihak kepolisian setempat dan aparat pemerintahan kecamatan berjanji akan mencari barang-barang milik WNA tersebut ke warga Desa Wainib.
WErick masih berada di Desa Wainib sambil menunggu membaiknya cuaca serta pengembalian barang-barangnya yang dijarah karena sangat dibutuhkan untuk melanjutkan pelayaran ke Ambon.