REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan RI, Ratna Dewi Umar, mempunyai kesempatan untuk melakukan pembelaan pribadi.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan terkait wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 itu membacakan pledoinya, Kamis (15/8).
Ratna sudah menyiapkan pledoi setebal 26 halaman untuk dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Ratna yang mengenakan baju berwarna coklat itu membacakannya sambil berdiri.
Dalam pledoinya, Ratna diantaranya menjelaskan mengenai proses pengadaan alat kesehatan terkait wabah flu burung. Ia pun menyinggung nama mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari dan peranannya.
Siti masih menjadi menteri ketika proses pengadaan alat kesehatan terkait wabah flu burung pada 2006 dan 2007. Pada beberapa persidangan, Ratna memang kerap menyebut nama Siti.
Mengingat dalam surat dakwaan jaksa pun Ratna diduga bersama melakukan tindak pidana bersama Siti dan beberapa orang lainnya. Termasuk diantaranya kakak bos MNC Hary Tanoe, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Ratna ingin nama-nama itu diproses.
"Saya amat sangat berharap terhadap mereka yang disebutkan namanya dalam dakwaan dapat juga diproses oleh hukum," kata dia.
Bahkan untuk Siti, Ratna mempunyai pesan tersendiri. "Khusus kepada Siti Fadillah Supari, yang hingga saat ini masih belum tersentuh atau bahkan mungkin merasa dirinya tidak akan tersentuh oleh hukum atas perbuatannya, saya sangat haqul yakin bahwa pada saatnya nanti dia tidak akan lepas dari pengadilan di akhirat," kata Ratna.
Jaksa penuntut umum menuntut Ratna dengan hukuman lima tahun penjara. Ratna dituntut bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
Perbuatan Ratna yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan 2006 dan KPA pada pengadaan 2007 dianggap telah menguntungkan pihak lain.
Sehingga dalam empat pengadaan pada 2006 dan 2007 negara mengalami kerugian sekitar Rp 50,477 miliar. Selain hukuman penjara, Ratna juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dalam dua pengadaan alat kesehatan pada 2006, Ratna mengarahkan panitia pengadaan untuk melakukan metode penunjukkan langsung. PT Rajawali Nusindo menjadi pelaksana. Namun pada kenyataannya Rajawali tidak melaksanakan sendiri pengadaan barang itu.
Rajawali justru mendapatkan barang dari beberapa suplier. Termasuk diantaranya PT Prasasti Mitra di mana Rudi Tanoe berkedudukan sebagai Direktur Utama.