Kamis 15 Aug 2013 22:10 WIB

Putra Hilmi Aminuddin Mangkir Lagi

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Ridwan Hakim
Foto: Republika/Bilal Ramadhan
Ridwan Hakim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim tidak memberikan respon atas panggilan jaksa penuntut umum untuk menjadi saksi dalam persidangan. Penuntut umum rencananya akan menghadirkan Ridwan sebagai saksi bagi terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq.

Kamis (15/8), Luthfi akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Agenda sidang kali ini untuk mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan penuntut umum. Jaksa Rini Triningsih mengatakan, Ridwan menjadi salah satu saksi yang dipanggil. Namun hingga persidangan dibuka, Ridwan tak kunjung tiba. "Sudah dipanggil, tapi belum ada konfirmasi," kata Rini.

Nama Ridwan muncul dalam surat dakwaan Luthfi. Disebut pada 20 Januari 2013, Ahmad Fathanah dan Elda Devianne Adiningrat melakukan pertemuan dengan Ridwan di Kuala Lumpur. Pertemuan itu disebut untuk melanjutkan pembicaraan mengenai data dan permohonan penambahan kuota impor daging sapi Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabeth Liman yang sudah diserahkan pada Menteri Pertanian Suswono.

Dalam pertemuan itu juga disebut ada pembicaraan mengenai kesalahpahaman antara Maria dengan Ridwan terkait tunggakan pembayaran proyek-proyek sebelumnya. Ridwan memang pernah dipanggil menjadi saksi dalam persidangan kasus serupa dengan terdakwa dua Direktur Indoguna, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi.

Namun putra keempat Hilmi itu mangkir dari panggilan. Dalam persidangan Luthfi, jaksa kembali berencana memanggil Ridwan untuk memberikan keterangan dalam persidangan. "Nanti akan dipanggil lagi," kata jaksa Rini.

Jaksa penuntut umum sudah memanggil beberapa saksi dalam persidangan Kamis ini. Jaksa memanggil Arya, Juard, dan Elda. Jaksa juga sudah melayangkan panggilan untuk pegawai di perusahaan Elda Jerry Roger Kumontoy, Direktur Eksekutif Asosiasi Perbenihan Indonesia Achdiat Bashari, dan Ridwan.

Namun hingga persidangan dibuka, baru Arya, Juard, Jerry, dan Achdiat yang bisa memenuhi panggilan. Persidangan sendiri harus ditunda karena penyakit wasir Luthfi kambuh. Luthfi harus menjalani pemeriksaan di rumah sakit.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement