REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas Kelas I Kedungpane, Semarang, kembali diendus aparat penegak hukum. Ini berawal dari diungkapnya kasus peredaran narkoba yang diungkap jajaran Polrestabes Semarang, baru- baru ini.
Dalam penungkapan ini, polisi mengamankan lima orang tersangka berikut barang bukti satu paket kecil shabu- shabu seberat 0,6 gram. "Para tersangka mengaku shabu ini melibatkan salah seorang narapidana (napi) narkoba di Lapas Kedungpane, Semarang," jelas Kasat Narkoba Polrestabes Semarang, Kompol Iskandar Z Sitorus, Kamis (15/8).
Ia mengatakan, pengungkapan jaringan peredaran narkoba ini bermula dari diringkusnya dua orang pengedar shabu di dua tempat terpisah. Keduanya, Glen Rizard Tulaseket (26 tahun) warga Lamper Krajan Semarang dan Eko Yulianto (35), warga Sambirejo, Gayamsari, Semarang.
Dari tangan keduanya juga diamankan uang tunai Rp 450 ribu dan satu buah handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi. Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya juga meringkus tiga anggota jaringan lainnya. Masing- masing Dwi K (38), Hanny S (42) serta Dwi P (34).
Terkait dengan pengakuan keterlibatan napi di dalam lapas kelas I Kedungpane, Iskandar mengaku masih terus didalami dan dikembangkan kasusnya. "Kami masih melakukan pemeiksaan intensif, untuk dapat mengungkap jaringan peredaran narkoba ini," lanjutnya.
Salah seorang tersangka, Dwi K mengaku, ia baru beberapa bulan berbisnis narkoba dengan salah seorang napi di Lapas Kedungpane. Modus yang digunakan dalam menjual barang haram ini biasa menerima order dari pemakai melalui komunikasi ponsel.