Kamis 15 Aug 2013 22:49 WIB

Pengacara Terdakwa Penyerangan Lapas Cebongan Minta Dibebaskan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Djibril Muhammad
Lima anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura terdakwa kasus Lapas Cebongan mendengarkan kesaksian dari Serda Sugeng Sumaryanto dalam sidang berkas 2 di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Selasa (16/7). Dalam sidang berkas
Foto: Antara
Lima anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura terdakwa kasus Lapas Cebongan mendengarkan kesaksian dari Serda Sugeng Sumaryanto dalam sidang berkas 2 di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Selasa (16/7). Dalam sidang berkas

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Penasihat Hukum terdakwa Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Marthinus Roberto Paulus, Sertu Herman Siswoyo, dan Sertu Suprapto meminta terdakwa agar dibebaskan dari tuntutan.

Menurut penasihat hukum, Supriyadi, para terdakwa tidak terbukti bersalah dalam penyerangan Lapas Klas 2B Sleman. Ia mengatakan para terdakwa tidak mengetahui dan tidak membantu Ucok dalam eksekusi Dicky cs.

"Para terdakwa tidak pernah merencanakan dan tidak sengaja memberikan bantuan kepada Ucok," kata Supriyadi dalam membacakan nota pembelaan kelima terdakwa di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.

Maka, Supriyadi meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan serta tuntutan oditur. Selain itu, penembakan yang dilakukan oleh Ucok tidak diketahui oleh para terdakwa. Sehingga, para terdakwa terbukti tidak merencanakan tindakan tersebut.