Kamis 15 Aug 2013 23:02 WIB

Kasus Udin Dinilai tak Kedaluwarsa Jika Dilanjutkan

Kasus pembunuhan wartawan udin bernas
Foto: antara
Kasus pembunuhan wartawan udin bernas

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Penanganan kasus pembunuhan terhadap wartawan Bernas, Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin tidak  kedaluwarsa pada tahun depan apabila proses penyelidikannya dilanjutkan atau dibuka kembali oleh kepolisian. kata praktisi hukum Achiel Suyanto.

"Jadi, meskipun tahun depan lebih dari 18 tahun, asal proses penyelidikannya dibuka kembali dan masih dilakukan terus oleh kepolisian, maka tidak ada kata kedaluwarsa," kata praktisi hukum, Achiel Suyanto, dalam diskusi yang diadakan Solidaritas Wartawan untuk Udin, di Yogyakarta, Kamis (15/8).

Kasus Udin baru bisa inyatakan kadaluwarsa setelah 18 tahun, atau jatuh pada 16 Agustus 2014, apabila pihak kepolisian belum melakukan penindakan atau membuka kasus itu kembali. Hanya saja  apabila kasus ini dibuka kembali penyidikannya, maka tidak akan ada kata kedaluwarsa.

"Kedaluwarsa itu apabila tidak dijalankan atau tak diungkit-ungkit sama sekali penyelidikan dan penyidikannya," kata mantan Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.

Perlu pengajuan Praperadilan

Menurut mantan anggota Tim Asistensi RUU Keistimewaan DIY ini, untuk mempertegas kelanjutan penyidikan kasus pembunuhan wartawan Harian Bernas pada 1996 itu, maka perlu diajukan praperadilan. Pihak yang mengajukannya, menurut dia, yakni lembaga wartawan sebagai penggugat ke Pengadilan Negeri.

Praperadilan

"Praperadilan perlu dilakukan untuk menekan kejelasan penanganan kasus Udin. Apakah saat ini masih berlanjut, atau justru berhenti. Sebab, apabila prosesnya masih mandek hingga tahun depan, maka akan kadaluwarsa," katanya.

Ia meyakini kasus Udin akan dapat terungkap apabila dapat tercapai sinergisitas antara pihak wartawan dengan Kepolisian guna menyelesaikan kasus tersebut.

Hingga saat ini Kepolisian masih cenderung berkeyakinan bahwa kasus udin terkait erat dengan perselingkuhan yang dilakukan antara istri almarhum Udin dengan Iwik yang dulu pernah diadili di pengadilan, meski tidak terbukti.

Sebaliknya, pihak wartawan ingin membuktikan bahwa pembunuhan terhadap Udin murni berkaitan dengan berita yang kritis yang pernah ditulis Udin.

Ia menambahkan, apabila tidak dapat tercapai sinergisitas antara wartawan dengan Kepolisian, maka kemungkinan besar akan tidak terungkap. Kondisi itu perlu menjadi perhatian karena sejak 1996 hingga 2010 ada 16 kasus pembunuhan terhadap jurnalis yang akhirnya tidak terungkap.

"Kecuali satu kasus, yakni pembunuhan terhadap Anak Agung Narendra Prabangsa (wartawan Radar Bali) yang saat ini masih berlanjut proses penyidikannya," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement