REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR SERI BEGAWAN---Pasukan Polisi Kerajaan Brunei telah memperingatkan masyarakat bahwa penggunaan informasi WhatsApp untuk menyebarkan pesan palsu yang dapat menciptakan kekacauan adalah pelanggaran di negeri itu dan pelakunya dapat dituntut serta dihukum.
Peringatan tersebut dikeluarkan pada Jumat, setelah satu pesan WhatsApp beredar dengan isi berupa ancaman kejahatan yang menodai nama seseorang yang dikatakan telah melakukan pembunuhan dan perkosaan. WhatsApp adalah aplikasi yang tersedia di telepon pintar yang memungkinkan pengguna mengirim pesan teks satu sama lain.
Pesan tersebut juga menyeru masyarakat agar menyeret pelaku itu ke kantor polisi terdekat sebab orang tersebut dicari oleh polisi karena ia melakukan pelanggaran pidana. Polisi mengatakan pesan itu tidak benar dan tidak berdasar.
Dalam konteks itu, masyarakat telah didesak agar tidak percaya pada pesan semacam itu sebab polisi mengatakan mereka tidak menerima laporan apa pun yang berkaitan dengan peristiwa semacam itu, kata Xinhua. Polisi juga menyarankan mereka yang telah menjadi korban atau siapa pun yang telah menyaksikan kejahatan semacam itu agar melaporkannya. Masyarakat juga telah didesak agar tidak menyebarkan pesan tersebut sebab itu tidak benar dan dapat menciptakan kecemasan. Itu juga adalah perbuatan yang merupakan pelanggaran pidana.
Polisi menyatakan penyebaran informasi palsu yang dapat menciptakan kekacauan dan kecemasan di kalangan masyarakat adalah pelanggaran dan pelakunya dapat dituntut serta dihukum berdasarkan hukum di negara tersebut, Bab 34 Hukum Ketertiban Umum, Pasal 148, yang menetapkan hukuman maksimum tiga tahun penjara atau denda sebesar 3.000 ringgit Brunei (sekitar 2.500 dolar AS).