REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Inspektorat Kabupaten Sleman tengah menangani 16 kasus yang terjadi di lingkungan pemerintah kabupaten pada tahun ini.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Sleman Suyono mengatakan, delapan kasus di antaranya telah terbukti kebenarannya dan delapan kasus lainnya masih dalam proses.
Kasus tersebut terkait dengan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang disiplin PNS. Dalam menangani kasus tersebut, Suyono mengaku telah mengeluarkan dua rekomendasi.
"Direkomendasikan hukuman disiplin kategori sedang penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun," katanya.
Selain itu, Inspektorat Sleman juga menangani satu kasus yang terjadi di tingkat desa terkait tanah garapan yang seharusnya untuk pertanian namun didirikan bangunan. Menurutnya, angka kasus indisipliner PNS tahun ini tercatat lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya.
Pada 2012, inspektorat menangani 43 kasus yang empat kasus di antaranya terjadi di pemerintahan desa. "Rinciannya dua kasus terbukti dan dua tidak terbukti, terkait dengan pengelolaan keuangan," katanya.
Inspektorat telah merekomendasikan untuk memberhentikan dengan hormat dan memberi peringatan secara tertulis kepada pegawai tersebut.
Sementara itu, tercatat 39 kasus indisipliner terjadi di lingkungan pemerintahan. Namun, hanya 27 kasus yang terbukti. "Inspektorat memberikan rekomendasi lima hukuman ringan dalam kasus ini. Teguran tertulis 4 orang dan pernyataan tidak puas secara tertulis kepada satu orang," jelas Suyono.
Inspektorat juga memberikan rekomendasi hukuman berupa penundaan gaji berkala selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Selain itu, 14 rekomendasi hukuman berat, yakni berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun untuk 12 orang juga diberikan.
Suyono menambahkan, satu pegawai juga direkomendasikan untuk dipindahkan jabatan dalam rangka penurunan pangkat. Sementara satu orang direkomendasikan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.