Jumat 16 Aug 2013 14:09 WIB

Tujuh Kapal Penangkap Ikan Terbakar di Muara Baru

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kapal terbakar.  (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Kapal terbakar. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Tujuh kapal penangkap ikan terbakar di Dermaga Barat Ujung Pancingan, tepatnya di belakang dok Angkat Pruskoneo, Muara Baru, Jakarta Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, kapal tersebut terbakar sekitar pukul 21.30 WIB, Kamis (15/8). 

Menurut Rikwanto, awal mula api berasal dari Kapal Penangkap Ikan KM Cakrawala yang bersandar di lokasi kejadian. Kemudian, api merambat cepat ke kapal yang lainnya. ''Tujuh Kapal ikan terbakar,'' kata dia, Jumat (16/8).

Rikwanto melanjutkan, usaha pemadaman dilakukan tidak lama setelah kebakaran terjadi. Pemadaman menggunakan Tag Boat Pemadam KM Antasena dan 17 mobil Damkar. Dan api dapat dipadamkan pada pukul 03.00 WIB.

Dari pendataan kebakaran, tidak ada korban jiwa dalam kasus ini. Sementara, jumlah kerugian material dan penyebab kebakaran masih belum diketahui dan masih dalam penyelidikan Unit Reskim Polsek Kawasan Muara Baru.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement