REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua KPK, Abraham Samad menilai terlalu premature jika mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini dijadikan justice collaborator alias saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam perkara suap yang menjeratnya.
Menurutnya, untuk menjadikan seseorang justice collaborator pun harus berdasarkan berbagai pertimbangan dan melihat komitmen yang bersangkutan.
“KPK tidak akan menawarkan seseorang sebagai justice collaborator, kita akan melihat niat dan ketulusan seseorang membongkar kasus ini, baru dijadikan justice collaborator,” katanya, Jumat (16/8).
Ia menilai kasus dugaan suap masih tahap awal. Menurutnya, masih banyak data yang perlu diverifikasi dan ditelisik lebih jauh sebelum melakukan langkah selanjutnya.
“Nanti kita lihat dalam pemeriksaan orang ini mau membongkar apa tidak,” katanya. Rudi Rubiandini ditangkap KPK di kediaman pribadinya di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan, Selasa (13/8) malam, dengan dugaan menerima suap dari pihak swasta.
Barang bukti yang disita dari operasi penangkapan tangan itu adalah uang tunai lebih dari 400 ribu dolar AS. Motor besar bermerek BMW juga ikut disita karena menjadi bagian dari suap tersebut.
Keputusan Presiden menyatakan bahwa Rudi diberhentikan sementara dan posisinya digantikan oleh Wakil Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko.