REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menilai senjata Air Soft Gun dahulunya masih ditoleransi keberadaannya pihak kepolisian. Menurut dia, awalnya senjata tersebut terbuat dari bahan plastik berikut perlurunya.
"Di generasi awal kelahiran senjata tersebut seperti layaknya mainan," kata dia, Jumat (16/8).
Kemudian, tidak beberapa lama, pada generasi berikutnya, muncul replika Air Soft Gun yang mirip dengan senjata api dengan beragam jenis seperti Revolver, FN dan lainnya. Namun, tetap saja masyarakat tetap menganggap ini merupakan barang mainan.
Rikwanto menjelaskan, atas pertimbangan miripnya senjata, pihak kepolisian mencoba memberi perbandingan terhadap keberadaan senjata tersebut. "Dari model dan beratnya hampir mirip, 95 persen," kata dia.
Ini yang menyebabkan sulitnya membedakan antara senjata Air Soft Gun dengan senjata api. Bahkan, dalam praktiknya di lapangan sering didapatkan penyidik kasus perampokan di minimarket dengan menggunakan senjata Air Soft Gun.
"Atau kecelakaan hingga menyebabkan tetangganya tertembak dan menakuti orang," kata dia.
Akhirnya Polri membuat peraturan Kapolri yang mengatur tentang peredaran senjata mainan ini. Setelah dianalisa keluarlah Perkab Nomor 8 Tahun 2012 tentang perlakukan terhadap senjata ini. Sehinnga akhirnya, ditetapkan senjata tersebut sebagai senjata olah raga.
Peraturan tersebut disamakan dengan pemakaian olah raga yang profesional atau perlakukan sama dengan senapan berburu. Setelah itu diatur importirnya dan ditunjuk PB Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) sebagai pemilik kewenangan pengimpor dan kepemilikan kuota.
Rikwanto menjelaskan, dalam penggunaannya pun diatur. Setiap orang yang ingin memilikinya harus memiliki kriteria tertentu seperi sudah berumur di atas 15 tahun, sehat mental dan masuk ke dalam klub menembak dan terakhir disetujui PB Perbakin. "Dan senjata ini pun tidak boleh di bawa pulang," kata dia.