REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Tersangka yang juga Wali Kota Bandung Dada Rosada siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa. Pernyataan itu terkait kasus suap kepada hakim Setyabudi Tedjocahyono dalam penanganan kasus dana bansos Pemkot Bandung 2009-2010.
"Ya sebagai warga negara harus mengikuti, tidak boleh menghambat proses yang ada," kata Dada Rosada di Lapangan Gasibu Bandung, Jumat (16/8).
Orang nomor satu di Kota Bandung tersebut dijadwalkan memenuhi panggilan KPK bersama mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi, Jumat (16/8). Alasan kesibukan, Dada mengaku tak bisa memenuhi panggilan KPK tersebut.
"Saya ada agenda padat di sini (Bandung) kemarin, mendengarkan pidato kenegaraan dan perpindahan wali kota yang baru. Dan kemarin tidak diwakilkan kok," katanya.
Menyinggung namanya yang disebutkan dalam dakwaan JPU dari KPK dalam sidang perdana mantan Wakil Ketua PN Bandung hakim Setybudi Tedjocahyono, di Pengadilan Tipikor Bandung, Dada menyerahkan hal tersebut kepada proses hukum yang sedang berlangsung.
"Soal itu mah, kami serahkan saja pada proses hukum ya nanti," kata Dada Rosada.
Pada 1 Juli 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam pengembangan kasus ini yaitu Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Edi Siswadi.