Ahad 18 Aug 2013 09:55 WIB

Kenaikan Gaji PNS/Polri/TNI 'Cuma' 6 Persen, Ini Penjelasan Menkeu

Rep: Muhammad Iqbal / Red: A.Syalaby Ichsan
Chatib Bisri
Foto: ANTARA
Chatib Bisri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden menyampaikan pidato penyampaian keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2014 beserta Nota Keuangannya di Ruang Sidang Paripurna MPR/DPR/DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (16/8) siang.

 Dalam RAPBN 2014, presiden mengatakan, pemerintah berencana untuk menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil, anggota Kepolisian Republik Indonesia serta anggota Tentara Nasional Indonesia sebesar enam persen.

Kendati demikian, kenaikan ini lebih rendah dibandingkan rata-rata kenaikan pada RAPBN 2013 yakni sebesar tujuh persen.  Mengapa demikian? Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, kenaikan gaji PNS/Polri/TNI diselaraskan dengan perkiraan tingkat inflasi pada 2014 mendatang.

 Dalam asumsi dasar makro RAPBN 2014, tingkat inflasi ditargetkan 4,5 persen.  Sedangkan dalam RAPBN 2013, inflasi ditargetkan sebesar 4,9 persen sebelum direvisi menjadi 7,2 persen dalam APBN Perubahan 2013.