Ahad 18 Aug 2013 13:44 WIB

KPK: Surat Rudi Rubiandini yang Beredar Tidak Benar

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Bambang Widjayanto
Bambang Widjayanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada akhir pekan ini, tiba-tiba ada surat yang mengatasnamakan Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini beredar marak di kalangan para wartawan.

Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan surat tersangka suap dalam penyidikan dan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan hulu migas di lingkungan SKK Migas tersebut, tidak dipastikan kebenarannya.

"Sepanjang pengetahuan saya, tidak ada Rudi membuat pernyataan itu (seperti dalam surat)," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang ditemui di acara sosialisasi Radio Kanal KPK di acara Car Free Day Jakarta, Ahad (18/8).

Tokoh yang akrab disapa BW ini mengakui belum mengetahui informasi yang disampaikan dalam surat yang mengatasnamakan Rudi Rubiandini ini. Ia juga mengaku belum melihat surat itu. "Kita belum dapat keterangan dari Rudi seperti itu. Surat keterangannya seperti apa kita belum ngerti," ujarnya lagi.

Senada dikatakan juru bicara KPK, Johan Budi SP. Johan menegaskan surat yang beredar di kalangan wartawan itu sangat tidak benar. "Saya kira itu tidak benar ya. Selama diproses, surat yang dikabarkan atau dirumorkan dari tersangka RR (Rudi Rubiandini) itu tidak benar," kata Johan menegaskan.

Sebelumnya surat yang mengatasnamakan Rudi Rubiandini beredar di kalangan wartawan melalui broadcast message pada akhir pekan ini. Dalam surat itu, Rudi meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia apa yang ia lakukan hingga tertangkap KPK.

Rudi dalam surat itu juga mengatakan apa yang ia lakukan merupakan permintaan dana dari pengurus partai yang berkuasa yang akan melakukan konvensi.

Permintaan dana ini kerap diminta tanpa mengenal waktu. Sedangkan ia sedang memikirkan ibunya yang sedang dirawat di rumah sakit di Bandung dan juga harus melunasi rumahnya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement