REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu pelarangan pemanfaatan pesan layanan masyarakat untuk kampanye.
Aturan tersebut ditujukan pada semua pejabat negara, pejabat pemerintah pusat, dan daerah yang menjadi peserta pemilu maupun menjadi pendukung parpol dan caleg.
"Larangannya berlaku untuk semua pejabat. Tidak boleh memanfaatkan iklan layanan masyarakat dalam bentuk apapun, baik yang terang-terangan disertai logo instansinya maupun yang terselubung," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, Senin (19/8).
Pengawasan terhadap pejabat negara tersebut, menurut Ferry akan dilakukan Badan Pengawas Pemilu. Selain pengawasan aktif, Bawaslu menurutnya juga terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat.
Bagi pejabat yang terbukti melanggar, selanjutnya akan dikenai sanksi administrasi. Berupa teguran keras hingga pencabutan penayangan iklan layanan tersebut.
Pengaturan tersebut, lanjut Ferry, sangat penting. Mengingat kontestasi pemilu 2014 juga diikuti oleh banyak pejabat publik yang masih menjabat. Tetapi juga aktif sebagai simpatisan dan partisan parpol. Beberapa menteri bahkan terdaftar sebagai caleg dari beberapa parpol peserta pemilu.
Artinya, celah untuk memanfaatkan kewenangan dan kesempatan yang dimilikinya sesuai dengan jabatan untuk kepentingan kampanye terbuka lebar. Pesan layanan masyarakat itu bisa saja tidak hanya berupa iklan di media massa.
Tetapi juga melalui kampanye program-program dari instansi tempat mereka menjabat. Seperti program hemat listrik, berobat gratis, dan kegiatan sosial yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Menanggapi aturan KPU tersbeut, Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan akan mengawasi secara ketat pejabat negara yang berafiliasi dengan kampanye pemilu 2014. Seperti 10 menteri yang maju menjadi calon anggota legislatif pada pemilu 2014.
"Audit terhadap 10 menteri yang maju jadi caleg akan kami lakukan berbasis program kementerian," kata dia.