REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Bandung, Dada Rosada sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap penanganan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos).
Usai diperiksa, Dada langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang untuk 20 hari pertama. "Ya, Dada Rosada ditahan di Rutan Cipinang," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (19/8).
Dada diperiksa penyidik sekitar enam jam pemeriksaan. Ia selesai diperiksa dan keluar dari Gedung KPK pada pukul 16.45 WIB.
Dada terlihat memakai baju rompi tahanan KPK berwarna oranye dan keluar menuju mobil tahanan KPK untuk membawanya ke Rutan Cipinang.
Namun, ia enggan memberikan pernyataan terkait penahanannya ini. Dada hanya tertawa kecil dan tidak menjawab pertanyaan para wartawan.
Dada juga sempat berhenti untuk mendengarkan pertanyaan wartawan, tapi tidak dijawab juga dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Sebelumnya KPK melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Edi Siswadi usai pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (16/8) lalu. Edi Siswadi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba untuk 20 hari pertama.
Edi Siswadi dan Dada Rosada merupakan dua tersangka yang ditetapkan dalam pengembangan kasus suap kepada hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Setyabudi Tedjocahyono.
Dalam kasus suap ini, selain Setyabudi, tersangka lain yang berperan sebagai pemberi suap yaitu Asep Nurhayat, Herry Nurhayat dan Toto Hutagalung.