Selasa 20 Aug 2013 07:51 WIB

Kesepakatan Pencari Suaka dengan Papua Nugini Digugat

Red:
Pencari Suaka
Pencari Suaka

CANBERRA -- Jaksa Agung Mark Dreyfus mengatakan pengadilan federal telah  menerima pendaftaran gugatan terhadap rencana pemerintah mengirim pencari suaka ke Papua Nugini.

Dreyfus mengatakan gugatan tersebut didaftarkan atas nama seseorang yang telah dikirim ke Papua Nugini.

Ia mengatakan pemerintah telah menyarankan  bahwa kasus tersebut tidak bisa dimulai di Pengadilan Federal dan pengacara pemerintah akan menolak pendaftaran gugatan tersebut. "Tidak akan ada penghentian pengiriman pencari suaka ke PNG dan kebijakan pemerintah Australia tersebut akan terus berlanjut dan diimplementasikan sepenuhnya sementara gugatan berjalan,” Dreyfus menjelaskan.

Pemerintah menurutnya sangat percaya diri kalau kebijakan  tersebut telah sesuai ketentuan hukum dan akan mempertahankan mati-matian kebijakan tersebut dari segala bentuk gugatan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement