CANBERRA -- Jaksa Agung Mark Dreyfus mengatakan pengadilan federal telah menerima pendaftaran gugatan terhadap rencana pemerintah mengirim pencari suaka ke Papua Nugini.
Dreyfus mengatakan gugatan tersebut didaftarkan atas nama seseorang yang telah dikirim ke Papua Nugini.
Ia mengatakan pemerintah telah menyarankan bahwa kasus tersebut tidak bisa dimulai di Pengadilan Federal dan pengacara pemerintah akan menolak pendaftaran gugatan tersebut. "Tidak akan ada penghentian pengiriman pencari suaka ke PNG dan kebijakan pemerintah Australia tersebut akan terus berlanjut dan diimplementasikan sepenuhnya sementara gugatan berjalan,” Dreyfus menjelaskan.
Pemerintah menurutnya sangat percaya diri kalau kebijakan tersebut telah sesuai ketentuan hukum dan akan mempertahankan mati-matian kebijakan tersebut dari segala bentuk gugatan.