REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menyebut empat penyebab kerusuhan dan pembakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara, Ahad (18/8).
"Ada pemindahan narapidana dari Lubuk Pakam, perselisihan antara napi dengan petugas. Pemicu lain remisi yang kurang memuaskan dan secara umum persoalan kelebihan kapasitas juga berkontribusi," kata Wamenkum HAM di Gedung Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Senin (19/8).
Wamenkum HAM mengatakan persoalan pengamanan dan penertiban di lembaga-lembaga pemasyarakat cenderung rentan menjelang pengumuman remisi, baik remisi khusus saat hari raya ataupun remisi umum saat HUT Republik Indonesia 17 Agustus.
"Tingkat pengamanan lapas sudah kami koordinasikan dengan kepolisian, tapi masih ada insiden yang tidak diharapkan," kata Denny.
Kementerian Hukum dan HAM, lanjut Denny, akan terus melakukan investigasi mendalam serta mengantisipasi kerusuhan lanjutan melalui koordinasi dengan Kepolisian RI.
"Untuk mengetahui secara persis penyebab insiden pembakaran, jajaran Kementerian Hukum dan HAM melalui pelaksana tugas harian Dirjen Pemasyarakatan, Bambang Krisbanu, sudah tinjau lokasi bersama tim," kata Denny.
Sementara, pelaksana tugas harian Dirjen Pemasyarakatan, Bambang Krisbanu, menyebut lima narapidana Lapas Labuhan Ruku Kabupaten Batubara belum tertangkap.
"Total yang ditangkap 22 narapidana dan tiga narapidana yang sudah menyerahkan diri," sebut Bambang dalam pesan singkatnya.
Kerusuhan dan kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku diawali dengan pemukulan terhadap petugas jaga.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Heru Prakoso di Medan, Senin, mengatakan kerusuhan yang menyebabkan larinya sejumlah tahanan lapas yang berlokasi di Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, itu berawal dari keributan yang terjadi sekitar pukul 16.00 WIB.