REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wali Kota Bandung Dada Rosada di Rumah Tahanah (Rutan) Cipinang untuk 20 hari pertama usai pemeriksaan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap penanganan kasus korupsi Bansos.
KPK juga masih mengembangkan dugaan adanya pihak lain yang terlibat. "Kalau ada data atau bukti baru yang dapat menyimpulkan pihak lain terlibat tentu akan ditindak juga, siapapun dia," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (19/8).
Johan menambahkan pengembangan dalam kasus suap terhadap hakim Setyabudi Tedjocahyono masih terus dikembangkan meski dua tersangka terakhir yaitu Dada Rosada dan Edi Siswadi sudah ditahan. Ia juga memastikan, proses penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada Dada Rosada saja.
Pengembangan juga akan dilihat dari proses persidangan terhadap empat terdakwa dalam kasus suap ini di Pengadilan Tipikor Bandung. Jika ada informasi baru yang terungkap dalam persidangan, maka akan menjadi bahan tambahan bagi penyidik KPK.
"Tentu kalau ada data atau informasi lain, nanti dilihat di proses persidangan," tegas Johan.
Sebelumnya KPK melakukan upaya penahanan terhadap Wali Kota Bandung Dada Rosada di Rutan Cipinang untuk 20 hari pertama. Dada dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.