REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memindahkan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku, Sumatera Utara, usai kerusuhan pada Ahad (18/8) lalu.
Sebanyak 167 orang napi dipindahkan ke lapas lain di daerah Sumatera Utara. "Sepanjang siang hingga sore hari ini dengan bantuan TNI dan Polri sudah dipindahkan sebanyak 167 napi ke beberapa lapas terdekat," kata Kepala Sub Direktorat Komunikasi Ditjen Pas Kemenkumham, Akbar Hadi Prabowo dalam siaran rilisnya, Senin (19/8).
Akbar menjelaskan, sebanyak 167 orang napi ini dipindahkan ke enam Lapas di Sumut. Pemindahan ini terdiri dari 51 orang napi dipindah ke Lapas Pematang Siantar, sebanyak 20 orang napi dipindah ke Lapas Tebing Tinggi dan sebanyak 50 orang napi dipindah ke Lapas Tanjung Balai.
Selain itu, sebanyak 15 orang napi dipindah ke Lapas Kabanjahe, sebanyak 18 orang ke Lapas Lubuk Pakam dan sebanyak 13 orang napi ke Lapas Tobasa (Toba dan Samosir). Proses pemindahan sebanyak 167 orang napi ini masih berlangsung hingga malam ini.
"Hingga malam hari ini masih berlangsung proses pemindahan," jelas Akbar Hadi.
Sebelumnya, sebanyak 45 orang dari 867 orang napi yang melarikan diri saat kerusuhan terjadi di Lapas Labuhan Ruku pada Ahad (18/8) petang. Sebanyak 20 orang di antaranya telah ditangkap lagi dan ada juga yang menyerahkan diri. Sehingga, masih ada 25 orang napi yang sedang diburu pihak kepolisian.