REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menahan Wali Kota Bandung Dada Rosada di Rutan Cipinang untuk 20 hari pertama sejak Senin (19/8).
Kuasa hukum Dada, Abidin membantah kliennya memerintahkan suap kepada hakim Setyabudi Tedjocahyono. Ia bahkan mengklaim Toto Hutagalung kerap memintanya uang tapi tidak pernah disetujui.
"Yang minta uang itu Pak Toto (Toto Hutagalung), itu saja. Pak Dada nggak pernah ngasih uang ke siapa pun," kata Abidin yang ditemui usai menemani pemeriksaan Dada Rosada di KPK, Jakarta, Senin (19/8).
Abidin juga membantah adanya perintah untuk mengumpulkan uang dari sejumlah kepada dinas di lingkungan Pemkot Bandung. Politisi Partai Demokrat ini, lanjutnya, juga tidak pernah menyetujui permintaan uang.
Awalnya, ujar dia, Toto meminta uang ke satu pejabat kepala dinas di Pemkot Bandung. Namun dijawab harus izin terlebih dahulu ke Dada. Toto juga pernah meminta uang sebesar Rp 3 miliar kepada Dada.
"Pak Dada tanya siapa itu yang minta, itu permintaan dari hakim katanya (Toto Hutagalung)," ujarnya.
Ia juga menjelaskan kalau Dada telah pasrah ketika diputuskan untuk ditahan dan juga apa pun keputusan dari tim penyidik KPK. "Beliau (Dada Rosada) sudah paham dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK," tegas Abidin.