REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sejumlah serikat buruh berencana akan menuntut upah minimum lebih tinggi pada tahun 2014 nanti. Kenaikan upah minimum yang diminta serikat buruh sebesar 50 persen.
Adapun alasan tuntutan kenaikan antara lain karena daya beli buruh yang turun akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), inflasi 2014 yang lebih dari 2 digit, dan pertumbuhan ekonomi yang mencapai 6 persen.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas Kemnakertrans Suhartono menyatakan mekanisme kenaikan upah minimum sudah jelas dimana dalam penentuan upah mimimum, gubernur/ kepala daerah berwenang untuk menetapkan upah minimum propinsi dan upah minimum kabupaten.
Dalam penetapan tersebut, gubernur maupun kepala daerah mempertimbangkan rekomendasi dari dewan pengupahan daerah berdasarkan hasil survai terhadap 60 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL ).
"Dewan pengupahan ini anggotanya terdiri dari unsur pekerja, pengusaha, pemerintah dan kalangan akademisi," jelas Suhartono ketika dihubungi Republika, Senin (19/8).
Menurut Suhartono, Kemenakertrans dalam hal ini mendorong dialog atau perundingan Bipartit antara pihak perusahaan dengan serikat pekerja/ buruh ditingkat perusahan membahas kemampuan perusahaan terkait penetapan upah.
Ia menambahkan Kemenakertrans saat ini sedang fokus pada kesinambungan pekerja agar lebih banyak pencari kerja yang bekerja sehingga mereka dapat menikmati kenaikan upah.