Senin 19 Aug 2013 22:59 WIB

Tiga Syarat Dirjen Lapas Kemenkumham

Imam Prasodjo
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Imam Prasodjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia seleksi (pansel) menentukan tiga syarat untuk calon Dirjen Pemasyarakatan baru yang akan menggantikan Muhammad Sueb.

"Pertama, punya integritas. Dengan peninjauan, diharapkan kita punya Dirjen Pemasyarakatan yang jujur dan kredibel secara moral," kata anggota panitia seleksi, Imam Prasodjo di Kemenkumham, Jakarta, Senin (19/8) malam.

Syarat kedua, lanjutnya, yaitu kapasitas atau penguasaan calon dirjen tentang persoalan-persoalan yang terjadi di lapas Indonesia. Termasuk solusi atas persoalannya.

"Ketiga yaitu kepemimpinan. Bukan hanya kepemimpinan birokratis biasa, tapi yang transformatif dan mempunyai visi untuk perubahan yang lebih baik," kata Imam.

Pansel akan mengumumkan seleksi secara terbuka di sejumlah media cetak mulai Rabu (21/8) dan dilanjutkan tes administrasi, tes tertulis, penilaian rekam jejak, tes kesehatan, dan wawancara terbuka hingga akhir September.

"Seleksi itu diperlukan untuk memilih Dirjen Pemasyarakatan di tengah berbagai macam persoalan yang sekarang muncul," kata Wamenkumham Denny Indrayana.

Denny menambahkan proses seleksi akan menghasilkan tiga calon dirjen yang akan diajukan menkumham ke presiden.

Kemenkumham membentuk pansel beranggotakan sembilan orang untuk menggantikan Muhammad Sueb yang sedang cuti panjang karena sakit. Empat orang anggota panitia seleksi merupakan tokoh masyarakat dan akademisi, yaitu Rektor UIN Syarif Hidayatullah Komaruddin Hidayat, mantan penasehat KPK Abdullah Hehamahua, sosiolog Imam Prasodjo, dan ahli hukum tata negara Saldi Isra. 

Sementara lima orang lainnya berasal dari internal Kemenkumham. Yaitu Wamenkumham Denny Indrayana, Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam, Dirjen Pas M Sueb, Irjen Kemenkumham Agus Sukiswo, serta Dirjen Hak Asasi Manusia Harkristuti Harkrisnowo. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement