Selasa 20 Aug 2013 14:11 WIB

Polisi Sita 'Airsoft Gun' dan Senjata Api dari Istri Narapidana Teroris

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Airsoft  Gun
Foto: icsairsoftguns.net
Airsoft Gun

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Pihak kepolisian kembali mengamankan 62 pucuk senjata airsoft gun dari rumah tersangka NS yang sebelumnya ditahan polisi pada Kamis (15/8) lalu. NS menjadi pengelola sebuah toko senjata airsoft gun bernama Depok Air Softer.

Tidak hanya puluhan pucuk senjata airsoft gun, Polisi juga menemukan sebuah senjata pabrikan jenis Colt Automatic kaliber 25 yang diakui NS sebagai miliki suaminya berinisial MS. Sementara, hingga kini MS masih berstatus narapidana di LP Cipinang dengan kasus terorisme.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Slamet Riyanto mengatakan, penemuan senjata ini berkat pemeriksaan intensif penyidik yang menduga masih tersimpannya senjata di rumah tersangka.''Kita sita dari rumahnya,'' kata dia, Selasa (20/8).

Slamet melanjutkan, 62 senjata yang terdiri dari 12 senjata laras panjang dan 50 senjata laras pendek serta sebuah senjata pabrikan jenis Colt Automatic kaliber 25 disita pada Jumat (16/8) lalu sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Swadaya RT 5/7 Desa Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok. 

Polisi yang menemukan senjata pabrikan langsung melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap tersangka. Sampai diakui NS kalau senjata tersebut adalah milik MS yang sedang mendekam di LP Cipinang. ''NS mengaku adalah istri MS. Istri kedua,'' kata dia.

Selain menyita puluhan airsoft gun, polisi juga mengamankan beberapa kotak tabung Co2 dan beberapa kotak gotri. Slamet mengatakan, penjualan senjata airsoft gun ini adalah ilegal.

Pasalnya, yang berhak menjual hanya Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) saja, itupun ada kuotanya. Senjata tersebut pun tidak boleh dibawa pulang.''Setelah dipakai, dikembalikan ke Perbakin,'' kata dia

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement