Selasa 20 Aug 2013 17:02 WIB

Soal Pembatasan Alat Kampanye, Bawaslu Jangan Lamban Lagi

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Massa PDIP saat kampanye
Foto: Nunu/Republika
Massa PDIP saat kampanye

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 1/2013 memastikan pembatasan kampanye bagi partai politik dan calon anggota legislatif (caleg). Untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut, Badan Pengawas Pemilu diminta lebih progresif dan melakukan tindakan masif.

"Karena selama ini Bawaslu selalu terlambat mengimbangi aturan KPU. Sebagus apa pun aturan KPU, tanpa pengawasan dari Bawaslu juga akan mandul, selama ini kan sering lamban," kata Deputi Koordinator JPPR, Masykurudin Hafidz di Jakarta, Selasa (20/8).

KPU menetapkan alat peraga yang bisa digunakan caleg hanya sebatas spanduk. Jumlahnya dibatasi satu unit di setiap satu zona yang ditentukan KPU. Sedangkan alat peraga berupa baliho, banner, dan billboard hanya diperbolehkan dipasang oleh partai politik. Artinya, lanjut Masykurudin, untuk memastikan caleg melaksanakan aturan tersebut bukan perkara gampang.

Karena, pemasangan baliho, billboard, dan banner telah menjadi tradisi yang selalu dilakukan caleg pada pemilu sebelumnya. Bahkan, pada pemilu 2014, banyak caleg yang belum dinyatakan sebagai daftar calon tetap (DCT) telah melakukan kampanye pendahuluan.

"Spanduk dan baliho kampanye selama Ramadhan saja belum bisa ditertibkan Bawaslu. Bagaimana nanti untuk menertibkan alat peraga caleg," ujarnya.

Upaya pertama yang harus dilakukan Bawaslu menurut Masykurudin adalah segera membuat peraturan Bawaslu tentang penertiban alat peraga. Kemudian, melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah yang mengatur zonasi penempatan alat peraga. Serta koordinasi dengan peserta kampanye untuk mengantisipasi pelanggaran.

Bawaslu, kanjut Masykurudin, tidak bisa lagi melakukan pendekatan birokratis yang cenderung lamban. Untuk memonitor dan menyisir pelanggaran harus memanfaatkan beragam cara. Termasuk penggunaan media sosial dengan menggandeng komponen masyarakat sebanyak mungkin.

"Lewat Twitter atau Facebook misalnya, bisa diumumkan pelanggaran yang dilakukan lengkap dengan foto. Lalu juga bisa mengajak masyakarat untuk melaporkan kalau menemukan ada alat peraga yang melanggar," ungkapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement