Selasa 20 Aug 2013 17:30 WIB

Kemendagri Belum Nonaktifkan Dada Rosada

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Mansyur Faqih
Wali Kota Bandung Dada Rosada dalam mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/8). ( Republika/ Wihdan)
Wali Kota Bandung Dada Rosada dalam mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/8). ( Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemendagri belum akan mengeluarkan surat pemberhentian Dada Rosada menyusul penahanan Wali Kota Bandung tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kepala daerah yang tersangkut masalah hukum baru diberhentikan sementara (dinonaktifkan) dari jabatannya jika sudah menjadi terdakwa," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Restuardy Daud, di Jakarta, Selasa (20/8).

Menurut Ardy, masalah ini telah diatur dalam UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di samping itu, ada lagi PP Nomor 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang direvisi untuk keempat kalinya lewat PP Nomor 78/2012.

Dalam PP tersebut dinyatakan, bupati/wali kota diberhentikan sementara oleh presiden melalui mendagri tanpa melalui usulan DPRD setempat karena didakwa melakukan korupsi, terorisme, makar, dan tindak pidana terhadap keamanan negara.

Mekanisme pemberhentian tersebut pun cukup kompleks. Pertama, berkas dakwaan bupati/wali kota yang bersangkutan terkait kasus-kasus yang disebutkan di atas sudah dilimpahkan ke pengadilan yang dibuktikan dengan keluarnya register perkara. Selanjutnya, mendagri mengeluarkan surat pemberhentian setelah ada usulan dari gubernur setempat.

Sementara, kata Ardy, saat ini Dada masih berstatus tersangka meski pun yang bersangkutan sudah menjadi tahanan KPK. Oleh karena itu, instansinya masih menunggu perkembangan hukum selanjutnya."Jadi, masih ada beberapa proses yang harus dilalui untuk sampai ke situ (penonaktifan Dada)," jelasnya. 

KPK menahan Wali Kota Bandung Dada Rosada di Rutan Cipinang untuk 20 hari pertama. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap penanganan kasus korupsi dana bansos Kota Bandung yang melibatkan hakim di pengadilan negeri Setyabudi Tedjocahyono.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement