REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap Wali Kota Bandung yang juga tersangka kasus suap, Dada Rosada. Ketua DPRD Kota Bandung, Erwan Setiawan, mengaku telah mengirimkan surat kepada KPK untuk meminta izin agar Dada Rosada dapat melakukan pelantikan Wali Kota Bandung terpilih pada 16 September 2013 nanti.
KPK mengaku akan mempelajari unsur kepentingan keberadaan Dada dalam acara pelantikan tersebut. "Nanti dipalajari suratnya sejauh mana kepentingan kehadiran Dada Rosada dalam pelantikan, apakah wajib atau tidak. Nanti analisis itu akan disampaikan apa disetujui apa tidak, akan ditelaah dulu," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Selasa (20/8).
Ia menambahkan, ada beberapa contoh adanya permintaan izin dari tersangka korupsi yang disetujui KPK untuk keluar dari rutan. Salah satunya yaitu adanya keluarga dari tersangka korupsi yang meninggal dunia.
Namun, permintaan agar tersangka korupsi untuk melantik kepala daerah terpilih, baru kali ini diajukan kepada KPK. Maka itu, KPK akan melihat apakah ketidakhadiran Dada akan memengaruhi pelantikan atau tidak.
Sepanjang kehadiran Dada Rosada tidak terlalu penting, KPK memastikan akan menolak permintaan DPRD Kota Bandung. Ini mengacu pada peraturan mengenai kehadiran kepala daerah sebelumnya dalam acara pelantikan dan sertijab kepada kepala daerah terpilih.
"Sepanjang tidak wajib hukumnya, ya akan dilihat. Ini persoalan aturan yang sudah ada, makanya dilihat dulu hukumnya," kata Johan menegaskan.