REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meninjau surat permohononan penghadiran Walikota Bandung Dada Rosada yang diajukan DPRD Kota Bandung dalam pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung periode 2013-2018.
"Nanti akan dipelajari dulu suratnya, sejauh mana kepentingan kehadiran DR (Dada Rosada) dalam pelantikan itu. Apakah wajib secara hukum atau tidak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Selasa (20/8).
Johan mengatakan KPK belum pernah menerima surat permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi seperti yang diajukan DPRD Kota Bandung itu.
"Ada berapa contoh, waktu itu orangtua tersangka meninggal. Jadi dia bisa keluar tahanan," kata Johan. KPK, lanjut Johan, akan menelaah terlebih dahulu surat permohonan dari DPRD Kota Bandung karena pihak yang dilantik bukanlah tersangka yang ditahan oleh KPK.
"Apa jika DR tidak hadir, acara menjad batal. Apaah ini hukumnya wajib atau tidak. Sepanjang tingkat kepentingannya tidak wajib, akan ditolak," kata Johan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bandung Erwan Setiawan berharap tersangka Dada Rosada dapat menghadiri pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung 2013-2018 M Ridwan Kamil-Oded M Danial pada 16 September 2013.
"Saya akan 'meminjam' Pak Dada dari KPK minimal untuk pelantikan itu saja. Kemarin sudah dikirimkan suratnya. Begitu mendengar kabar (penahanan Dada), kami langsung kirim surat berisi permohonan agar Pak Dada diizinkan hadir," kata Erwan Setiawan.