Selasa 20 Aug 2013 20:17 WIB

KPK akan Tinjau Surat Permintaan Kehadiran Dada Rosada

Wali Kota Bandung Dada Rosada dalam mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/8). ( Republika/ Wihdan)
Wali Kota Bandung Dada Rosada dalam mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/8). ( Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meninjau surat permohononan penghadiran Walikota Bandung Dada Rosada yang diajukan DPRD Kota Bandung dalam pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung periode 2013-2018.

"Nanti akan dipelajari dulu suratnya, sejauh mana kepentingan kehadiran DR (Dada Rosada) dalam pelantikan itu. Apakah wajib secara hukum atau tidak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Selasa (20/8).

Johan mengatakan KPK belum pernah menerima surat permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi seperti yang diajukan DPRD Kota Bandung itu.

"Ada berapa contoh, waktu itu orangtua tersangka meninggal. Jadi dia bisa keluar tahanan," kata Johan. KPK, lanjut Johan, akan menelaah terlebih dahulu surat permohonan dari DPRD Kota Bandung karena pihak yang dilantik bukanlah tersangka yang ditahan oleh KPK.

"Apa jika DR tidak hadir, acara menjad batal. Apaah ini hukumnya wajib atau tidak. Sepanjang tingkat kepentingannya tidak wajib, akan ditolak," kata Johan.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bandung Erwan Setiawan berharap tersangka Dada Rosada dapat menghadiri pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung 2013-2018 M Ridwan Kamil-Oded M Danial pada 16 September 2013.

"Saya akan 'meminjam' Pak Dada dari KPK minimal untuk pelantikan itu saja. Kemarin sudah dikirimkan suratnya. Begitu mendengar kabar (penahanan Dada), kami langsung kirim surat berisi permohonan agar Pak Dada diizinkan hadir," kata Erwan Setiawan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement