Selasa 20 Aug 2013 23:37 WIB

Djoko Susilo Dituntut 18 Tahun Penjara

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Karta Raharja Ucu
Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Foto: Antara
Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dituntut hukuman pidana 18 tahun penjara. Mantan kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri itu dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011.

Djoko dinilai telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair pasal 2 ayat 1 juncto (jo) pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1. Jaksa juga menuntut Djoko membayar denda senilai satu miliar rupiah subsidair satu tahun penjara.

Selain itu, Djoko juga dituntut untuk membayar uang pengganti. "Membayar uang pengganti senilai Rp 32 miliar," kata jaksa penuntut umum, Pulung Rinandoro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (20/8).

Jaksa juga menuntut Djoko dijatuhkan pidana tambahan dengan mencabut hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Selain korupsi, jaksa juga menilai Djoko melakukan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Djoko juga dijerat dengan pasal 3 ayat 1 UU Nomor 15/2002 yang telah diubah UU 25/2003 tentang TPPU. Jaksa menilai pendapat resmi Djoko tidak sesuai dengan total aset harta kekayaanya. Djoko dianggap tidak bisa membuktikan perolehan harta kekayaannya itu.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِعْلَمُوْٓا اَنَّمَا الْحَيٰوةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَّلَهْوٌ وَّزِيْنَةٌ وَّتَفَاخُرٌۢ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِى الْاَمْوَالِ وَالْاَوْلَادِۗ كَمَثَلِ غَيْثٍ اَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهٗ ثُمَّ يَهِيْجُ فَتَرٰىهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُوْنُ حُطَامًاۗ وَفِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيْدٌۙ وَّمَغْفِرَةٌ مِّنَ اللّٰهِ وَرِضْوَانٌ ۗوَمَا الْحَيٰوةُ الدُّنْيَآ اِلَّا مَتَاعُ الْغُرُوْرِ
Ketahuilah, sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan sendagurauan, perhiasan dan saling berbangga di antara kamu serta berlomba dalam kekayaan dan anak keturunan, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian (tanaman) itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridaan-Nya. Dan kehidupan dunia tidak lain hanyalah kesenangan yang palsu.

(QS. Al-Hadid ayat 20)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement