REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dituntut hukuman pidana 18 tahun penjara. Mantan kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri itu dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011.
Djoko dinilai telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair pasal 2 ayat 1 juncto (jo) pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1. Jaksa juga menuntut Djoko membayar denda senilai satu miliar rupiah subsidair satu tahun penjara.
Selain itu, Djoko juga dituntut untuk membayar uang pengganti. "Membayar uang pengganti senilai Rp 32 miliar," kata jaksa penuntut umum, Pulung Rinandoro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (20/8).
Jaksa juga menuntut Djoko dijatuhkan pidana tambahan dengan mencabut hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Selain korupsi, jaksa juga menilai Djoko melakukan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Djoko juga dijerat dengan pasal 3 ayat 1 UU Nomor 15/2002 yang telah diubah UU 25/2003 tentang TPPU. Jaksa menilai pendapat resmi Djoko tidak sesuai dengan total aset harta kekayaanya. Djoko dianggap tidak bisa membuktikan perolehan harta kekayaannya itu.