REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa M Wiraksajaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (20/8), menyebut, dalam pelaksanaan pengadaan driving simulator uji klinik, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo telah melanggar ketentuan dengan menyetujui pencairan anggaran seratus persen untuk PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA).
Jaksa menyebut, Djoko telah menyampaikan arahan kepada ketua panitia pengadaan, AKBP Teddy Rusmawan, untuk memberikan pekerjaan pada Budi Susanto. Budi merupakan Direktur PT CMMA. Perbuatan Djoko yang telah memerintahkan ketua panitia untuk memberikan pekerjaan pada Budi, kata jaksa, bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54/2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pencairan dana untuk pengadaan driving simulator R2 senilai Rp 48,7 miliar terjadi pada 17 Maret 2011. Padahal PT CMMA belum menyelesaikan pekerjaannya. Pun dengan pencairan dana seratus persen untuk pengadaan driving simulator R4 senilai Rp 127,526 miliar pada awal Desember. "Perbuatan Djoko ini dinilai telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 1/2004 tentang perbendaharaan negara dan Perpres RI Nomor 54/2010," kata jaksa.
Selama proses pengadaan ini, jaksa menyebutkan Djoko menerima sejumlah dana dari Budi Susanto. Budi pernah memerintahkan Sukotjo untuk memberikan dana senilai Rp 2 miliar yang diantarkan langsung ke kantor Djoko. Kemudian, Budi melalui stafnya pernah mengirimkan Rp 30 miliar dalam kemasan empat kardus kepada Bendahara Satuan Kerja Korlantas Kompol Legimo. Uang itu untuk diberikan kepada Djoko. Sehingga total Djoko mendapatkan Rp 32 miliar.