Rabu 21 Aug 2013 00:02 WIB

Daftar Penerima Aliran Dana Korupsi Simulator SIM

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Karta Raharja Ucu
 Tersangka kasus pengadaan simulator SIM Irjen Pol. Djoko Susilo (tengah) dikawal ketat sejumlah petugas setibanya di KPK, Jakarta, Jumat (5/10).
Foto: Rosa Panggabean/Antara
Tersangka kasus pengadaan simulator SIM Irjen Pol. Djoko Susilo (tengah) dikawal ketat sejumlah petugas setibanya di KPK, Jakarta, Jumat (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pihak mendapatkan aliran dana dari korupsi pengadaan simulator SIM yang didalangi Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.

Jaksa M Wiraksajaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (20/8), membeberkan sejumlah nama yang mendapat aliran uang haram tersebut, di antaranya mantan wakakorlantas yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Didik Purnomo, mendapat Rp 50 juta. Kemudian tim Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Wahyu Indra P mendapat Rp 500 juta dan Gusti Ketut Gunawa senilai Rp 50 juta.

Pemberian uang kepada tim Irwasum untuk memuluskan pemenangan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) dalam pengadaan driving simulator uji klinik R4. Selain itu, masih ada Darsian yang mendapat Rp 50 juta dan Warsono alias Jumadi senilai Rp 20 juta.

Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Ditlantas Polri juga disebut mendapat aliran dana senilai Rp 15 miliar. Sementara Budi Susanto mendapat keuntungan dari pengadaan senilai Rp 93,3 miliar dan Sukotjo senilai Rp 3,9 miliar.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan, negara dirugikan senilai Rp 121,83 miliar dalam pengadaan driving simulator uji klinik R2 dan R4 tahun anggaran 2011 itu. Jaksa juga menyebut Djoko telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Terhitung sejak 2010-Maret 2012, Djoko mempunyai penghasilan total 235 juta sebagai pejabat kepolisian. Selama periode itu, ia menjabat sebagai Dirlantas Babinkam Polri, Kakorlantas, dan Gubernur AKPOL LEMDIKPOL.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Djoko juga mempunyai penghasilan lain dengan total Rp 1,2 miliar. Namun selama periode itu, menurut jaksa, Djoko membeli aset seperti tanah, bangunan, SPBU, dan kendaraan dengan total Rp 63,7 miliar.

Jaksa menyebut Djoko melakukan pembelian melalui keluarga atau pihak ketiga dan tidak mengatasnamakan atas dirinya sendiri. Jaksa melihat profil penghasilan Djoko tidak sesuai dengan harta kekayaannya. Karena itu jaksa menduga harta kekayaan Djoko ada yang berasal dari tindak korupsi dalam pengadaan driving simulator uji klinik.

"Tidak logis dan tidak wajar," kata jaksa Antonius Budi Satria.

Begitu pun pada periode 2003-Oktober 2010. Pada periode itu, Djoko sempat menjabat sebagai Kapolres Bekasi, Kapolres Metro Jakarta Utara,  Dirlantas Polda Metro Jaya, Wadirlantas Babinkam Polri, Dirlantas Babinkam Polri, dan Kakorlantas. Sebagai pejabat polri ia mendapat penghasilan total 407 juta dan penghasilan lainnya senilai Rp 1,2 miliar. Dalam LHKPN Djoko tidak mempunyai penghasilan lainnya yang sah.

Berdasarkan fakta persidangan, jaksa mengatakan selama 2003-2009, Djoko menerima uang dari PT Pura Kudus dengan total senilai Rp 7 miliar terkait dengan pengadaan BPKB. Namun, sepanjang periode 2003-Oktober 2010, Djoko mempunyai total aset yang dibeli senilai Rp 54,6 miliar dan 60 ribu US Dolar. Jaksa menilai hal itu tidak wajar.  "Diduga sebagai penghasilan dari tindak pidana korupsi," kata jaksa. Terhadap tuntutan ini, Djoko akan mengajukan nota pembelaan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement