REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasar modal Indonesia sudah berusia 36 tahun. Pasar modal diharapkan dapat menjadi sumber pendanaan yang mudah diakses dan sarana investasi yang stabil dan aktraktif.
Pasar modal merupakan salah satu industri yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk memastikan memperoleh manfaat maksimal, OJK berupaya mengintegrasikan kegiatan pengawasan pada berbagai sektor dalam industri jasa keuangan. "OJK ingin mewujudkan pasar modal Indonesia sebagai pendanaan yang mudah diakses, efisien, kompetitif dan sebagai sarana investasi yang atraktif dan kondusif," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad pada Peringatan 36 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, belum lama ini.
Muliaman mengungkapkan bursa Indonesia telah berdiri sejak 1912 dan menjadi bursa tertua setelah Hong Kong, Mumbai, dan Tokyo. Pecahnya perang dunia kedua mengakibatkan tutupnya bursa tersebut. Pada 1952 bursa kembali dibuka namun fungsinya meredup karena adanya larangan bagi bursa untuk memperdagangkan perusahaan Belanda. Barulah pada 10 Agustus 1977 bursa kembali dihidupkan.
Sepanjang sejarahnya pasar modal telah memberikan berbagai kontribusi dalam ekonomi Indonesia. Ditambah terbitnya undang-undang Pasar Modal pada 1995 yang memperkuat pengaturan dan pengawasan pasar modal.