REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Komisaris Utama Bank Century Robert Tantular terkait dengan kasus korupsi fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (21/8).
Robert yang telah diputus pidana selama sembilan tahun penjara dan denda Rp100 miliar subsider delapan bulan kurungan dengan tiga kejahatan perbankan oleh Mahkamah Agung, tidak mengatakan apa pun kepada wartawan.
Hingga saat ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi(Kemenkumham) mengupayakan pembekuan aset Robert sebesar 16 juta dolar AS (sekitar Rp160 miliar) yang ada di negara Bailiwick of Jersey yaitu negara anggota persemakmuran di Selat Inggris.
Aset Bank Century diketahui berada di 14 negara. Saat ini Polri hanya berhasil menyelamatkan aset Century di dalam negeri yang mencapai Rp295 miliar, sebagian besar berasal dari penyitaan aset PT Antaboga dari total aset yang mencapai Rp11 triliun.
Salah satu aset Century juga berada di Swiss kini menjadi ajang perebutan dengan lembaga keuangan lain. KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012.
Ia dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.