REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Komisaris Utama Bank Century Robert Tantular terkait dengan kasus korupsi fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (21/8).
Robert yang telah diputus pidana selama sembilan tahun penjara dan denda Rp100 miliar subsider delapan bulan kurungan dengan tiga kejahatan perbankan oleh Mahkamah Agung, tidak mengatakan apa pun kepada wartawan.
Hingga saat ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi(Kemenkumham) mengupayakan pembekuan aset Robert sebesar 16 juta dolar AS (sekitar Rp160 miliar) yang ada di negara Bailiwick of Jersey yaitu negara anggota persemakmuran di Selat Inggris.