REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihak kepolisian masih mendalami dugaan penganiayaan dan percobaan perkosaan Greg Nwokolo.
Greg yang juga salah satu penyerang Timnas Indonesia diduga melakukan penganiayaan dan percobaan perkosaan terhadap Geby di rumahnya Greg di Jalan BDN II No.18 D Cilandak Barat, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/8) lalu sekitar pukul 02.30 WIB.
Rikwanto melanjutkan, dugaan kasus Greg ini sudah menyangkut dua saksi, korban sendiri dan teman korban yang berinisial R. "Dalam waktu dekat polisi akan periksa orang di sekitar TKP, baik satpam maupun pembantunya," kata dia, Rabu (21/8).
Rikwanto menjelaskan, hingga kini status Greg sendiri masih sebagai terlapor. Sementara, dari hasil visum korban, memang ada luka akibat penganiayaan dan pemukulan yang menyebabkan gigi dan gusi berdarah.
Menurut Rikwanto, jika terbukti Greg diancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara, serta Pasal 285 jo 53 KUHP tentang Percobaan Perkosaan dengan ancaman hukuman empat bulan enam hari.