Rabu 21 Aug 2013 15:22 WIB

Menhut: Kredibilitas SVLK Harus Tetap Dijaga

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Nidia Zuraya
Ekspor Kayu Indonesia - ilustrasi
Foto: antara
Ekspor Kayu Indonesia - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kehutanan (Menhut) Indonesia Zulkifl Hasan menegaskan bahwa kredibilitas sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) harus tetap dijaga oleh lembaga-lembaga penilai independen (LPI) yang telah diakreditasi berdasarkan standar internasional ISO-IEC.

Sehingga, dia melanjutkan, tidak banyak LPI yang mendapat akreditasi tersebut. Melalui proses yang ketat, kini telah ada 14 lembaga independen penerbit sertifikat pengelolaan hutan produksi lestari (LPPHPL) dan 12 lembaga verifikator legalitas kayu (LVLK) yang diakreditasi ISO/IEC. Pihaknya juga sudah membangun sistem informasi dan penerbitan SVLK online yaitu sistem informasi legalitas kayu (SILK) yang terintegrasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai.

‘’Untuk memastikan kredibilitas SVLK yang kita bangun, tahun lalu kita sudah melakukan uji coba sistem melalui pengapalan kayu bersertifikat  legal ke-8 negara Uni Eropa (UE). Kita bahkan sudah mendisain mekanisme evaluasi sistem,’’ katanya saat pidato pembukaan acara 3rd High Level MarketDialogue-2013: The New Era of Indonesian Legal Timber Products to Meet Global Markets di Jakarta, Rabu (21/8).

Dengan semua langkah-langkah itu, pihaknya mengklaim bahwa sangat logis Indonesia sudah sangat siap memasuki pasar global kayu-kayu yang dipanen secara legal. Dengan demikian, pihaknya berharap bahwa kesiapan Indonesia untuk mengekspor hanya kayu legal harus bersamaan dengan kesiapan negara-negara pengimpor untuk menerima produk kayu Indonesia yang bersertifikat legal, dan tanpa hambatan apapun.