Rabu 21 Aug 2013 18:53 WIB

Disperindag Depok Tak Punya Kuasa Menindak Minimarket Ilegal

Rep: Alicia Saqina/ Red: Djibril Muhammad
Pemkot Depok
Foto: antara
Pemkot Depok

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Tingkat perekonomian di Kota Depok, Jawa Barat, sepertinya kian berkembang. Hal ini dapat dilihat dengan semakin banyaknya usaha waralaba atau minimarket yang bangunannya berdiri dan tersebar di jalan-jalan, di Kota Depok.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Depok Sjaifuddin Zuchri mengakui, memang keberadaan usaha atau waralaba di Kota Belimbing ini jumlahnya sangat banyak.

Bahkan, masih banyak pula yang kehadirannya tak memenuhi sejumlah aturan peraturan daerah (Perda) yang mengatur kehadiran minimarket di Depok.

Menanggapi hal tersebut, ia menjelaskan, Disperindag tak memiliki kewenangan untuk menindak minimarket-minimarket yang umumnya belum memiliki izin usaha tersebut.

"Disperindag hanya memberikan teguran, satu sampai tiga, pada minimarket yang tak memiliki izin itu," kata dia kepada Republika, Rabu (21/8), saat ditemui di Kantor Disperindag Depok.

Ia mengungkapkan, pemberian teguran itu dilayangkan secara bertahap. Sedangkan, pihak yang melaksanakan penindakan atas terbitnya Perda Nomor 3 Tahun 2011 tersebut, dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Ia menjelaskan, tak seperti pengeluaran izin usaha untuk berdirinya sebuah pusat perbelanjaan atau mal, ketentuan untuk izin minimarket berbeda.

Sjaifuddin menerangkan, jika sebuah mall baru akan didirikan, maka pihak pemilik harus membuat kajian-kajian. Sedangkan terkait pengeluaran izin, minimarket tak perlu membuat kajian.

"Pengawasan untuk minimarket-minimarket ini harus lebih tajam. Karena mereka tak harus buat kajian, maka harus ada aturan," katanya.

Pengajuan untuk mengantungi izin usaha pun bukan oleh Disperindag, melainkan Badan Perizinan. Lebih lanjut ia mengatakan, salah satu contoh wilayah kecamatan di Kota Depok yang saat ini kuota hadirnya minimarket telah penuh yaitu, Beji.

Di kecamatan ini tercatat, setidaknya ada lebih dari lima minimarket yang belum berizin. "Kemungkinan dari lima itu, hanya satu yang masih terbuka kesempatannya. Penambahan izin usaha minimarket di Kecamatan Beji sudah tak ada lagi," katanya menegaskan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement