REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Bank Century, Robert Tantular. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century.
Dalam pemeriksaan tersebut, Robert Tantular mengaku dicecar sebanyak sembilan pertanyaan. "Saya tadi diperiksa sebagai saksi Budi Mulya. Ini baru pemeriksaan awal, baru sembilan pertanyaan," kata Robert Tantular yang ditemui usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/8).
Robert Tantular memakai baju kemeja batik berwarna cokelat. Ia diperiksa sekitar enam jam dan baru keluar dari Gedung KPK pada pukul 15.45 WIB.
Saat ditanya apa saja yang ditanyakan penyidik, ia hanya mengatakan diperiksa untuk tersangka Budi Mulya terkait pemberian FPJP. "Saksi (untuk tersangka) Budi Mulya, ini baru tentang FPJP," ucapnya sambil masuk ke dalam mobil tahanan.
Robert Tantular, mantan Direktur Utama Bank Century telah berstatus terpidana terkait kasus penggelapan dana nasabah Bank Century.
Dalam kasus Bank Century ini, KPK juga menetapkan dua tersangka terkait kasus mega skandal bailout Bank Century.
Kedua tersangka berinisial BM dan SCF yang diketahui sebagai Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjrijah.
Budi Mulya adalahDeputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia. Sementara Siti Fadjrijah adalah Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia.