REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Bus Giri Indah yang mengalami kecelakaan di jalur puncak diduga tidak laik jalan. Buku tanda uji kendraan dan buku pengawas tidak ditemukan dalam Bus Giri Indah di lokasi kejadian.
Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa Barat, Dedi Taufik, mengatakan uji kelaikan PO Giri Indah dilakukan di Wilayah DKI Jakarta. Pihaknya sedang berkoordinasi untuk memastikan kelaikan uji bus AKAP tersebut.
"Informasinya memang uji bus Giri Indah dilakukan pada 2005. Tapi masih diusut," kata Dedi.
Jika diperhatikan, kata Dedi, ban bus sudah nampak tipis.
Ia menuturkan, idealnya pengujian kendaraan bermotor di dinas lalu lintas dilakukan enam bulan sekali. Namun, uji harian tetap harus dilakulan oleh PO. Jika terbukti melanggar izin operasi PO bisa saja dicabut.
Terkait adanya sopir bus yang tidak mengindahkan rambu-rambu yang ada, Dedi mengatakan pihaknya akan melihat dan mengevaluasi semua faktor lebih dulu.
"Sopir yang selamat akan kita mintai keterangan," kata Dedi.
Bus Giri Indah dengan nomor polisi B 7297 BI masuk ke sungai di Desa Tugu Utara Cisarua. Bus membawa 45 penumpang jemaat Rahmat Immanuel GBI Kelapa Gading, seusai melakukan doa puasa Kota Bunga Cipanas.