REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Mantan presiden Mesir Husni Mubarak kemungkinan dibebaskan dari penjara pada Kamis (22/8). Hal ini disampaikan pengacara diktator negeri Piramida itu setelah pengadilan memerintahkan pembebasannya dalam kasus korupsi.
Saat meninggalkan penjara Kairo tempat persidangan digelar, Fareed El-Deeb mengatakan pengadilan memutuskan untuk membebaskannya. Ketika ditanya kapan pembebasan tersebut akan dilakukan, ia mengatakan, "Mungkin besok (Kamis)."
Mubarak, 85 tahun, juga disidang ulang atas tuduhan memerintahkan pembunuhan pengunjukrasa pada kemelut tahun 2011 yang berakhir pada kejatuhannya dari kekuasaan. Meski demikian ia telah menjalani batas maksimum penahanan pra-persidangan yag dibenarkan dalam kasus itu.
Mubarak dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tahun lalu atas tuduha gagal mencegah pembunuhan para pengunjuk rasa. Namun, pengadilan menerima bandingnya awal tahun ini dan memerintahkan dilakukannya persidangan ulang.