REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kegiatan relokasi sebanyak 442 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas II-A Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara ke 13 Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan di wilayah hukum Sumatera Utara telah selesai dilaksanakan.
"Pelaksanaan pemindahan narapidana (Napi) tersebut berjalan aman, tertib dan lancar, serta dibantu aparat kepolisian dan TNI-AD," kata Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Amran Silalahi ketika dihubungi di Labuhan Ruku, Rabu (21/8).
Evakuasi ratusan napi dan para tahanan tersebut, menurut dia, menggunakan beberapa unit truk polisi dan mendapat pengawalan ekstra ketat dari aparat keamanan.
"Pengiriman napi ke sejumlah Lapas dan Rutan di Sumut, berjalan aman seperti yang diharapkan dan tidak ada kendala," ucap Amran. Dia menyebutkan, relokasi napi dan para tahanan tersebut kerja sama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut dengan kepolisian.
"Kerja sama kedua institusi hukum tersebut tetap dilaksanakan, dan termasuk pengamanan para napi dan tahanan lainnya yang masih berada di Lapas Labuhan Ruku," kata Amran.
Data 442 napi dan tahanan Lapas Labuhan Ruku yang dipindahkan ke-13 Lapas dan Rutan di Sumut, yakni 26 napi wanita ke Lapas Klas II-B Tanjung Balai, Lapas Klas II-A Pematang Siantar (51 orang), dan Lapas Klas II-A Tebing Tinggi (20 orang).
Lapas Klas II-B Tanjung Balai (50 orang), Rutan Klas II-B Balige (11 orang), Rutan Klas II-B Kabanjahe (15 orang), Lapas Klas II-B Lubuk Pakam (18 orang), Lapas Klas II-A Sibolga (50 orang), dan Lapas Narkoba Langkat (43 orang).
Lapas Klas II-A Rantau Prapat (36 orang), Lapas Klas II-B Padang Sidempuan (50 orang), Lapas Klas II-B Siborong-borong (50 orang) dan Lapas Klas II-B Panyabungan (22 orang).
Jumlah tahanan dan narapidana yang tersisa di Lapas Labuhan Ruku sebanyak 340 orang. Napi yang melarikan diri sebanyak 84 orang, 39 orang telah diamankan dan belum tertangkap 45 orang lagi.