REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Penasihat hukum tiga terdakwa penyerangan Lapas Klas 2B Sleman akan bacakan duplik atau tanggapan replik oditur hari ini, Kamis (22/8). Sebelumnya, oditur militer menolak nota pembelaan penasehat hukum untuk membebaskan para terdakwa.
Menurut oditur militer, Budiharto, materi nota pembelaan yang disampaikan oleh penasehat hukum tidaklah mendasar. "Mencermati seluruh rangkaian materi dalam pledoi, bahwa apa yang disampaikan tidak mendasar. Karena itu mohon kepada majelis hakim untuk ditolak," katanya.
Budiharto meminta masyarakat untuk menyerahkan keputusan kepada majelis hakim. Ia mengatakan pembelaan yang diberikan masyarakat Yogyakarta merupakan hal yang luar biasa.
Lantaran selama menjadi oditur militer, Budiharto mengaku baru pertama kali menyidangkan prajurit Kopassus. Sidang hari ini akan digelar atas terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.