Kamis 22 Aug 2013 10:53 WIB

Kurir Ganja 10 Gram Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Red: Karta Raharja Ucu
Ganja kering yang berhasil disita polisi.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Terdakwa perantara penjualan ganja seberat sepuluh gram, Marlan (30), dituntut jaksa penuntut umum (JPU) sembilan tahun penjara dan denda tiga miliar rupiah.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Yetty Febriandini dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (22/8).

Dalam surat tuntutan bernomor PDM-608/Ep.2/07/2013 dipaparkan berdasarkan keterangan saksi, warga Jalan Karya Jaya Rt24 Rw08 Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang ini tertangkap pada 1 April 2013 oleh dua orang anggota kepolisian.

Penangkapan berawal dari penelurusan pihak kepolisian mengenai keberadaan bandar narkotika bernama Endang (masuk dalam pencarian orang). Dua orang anggota kepolisian berpura-pura menjadi pembeli narkoba dengan menghubungi Endang melalui telepon.