Kamis 22 Aug 2013 12:34 WIB

KPK Periksa Grand Master Utut Adiyanto, Soal Apa?

Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dan Wakil Ketua Komisi X DPR Grand Master Catur Utut Adiyanto dalam penyidikan kasus suap terkait pembangunan lanjutan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII dengan tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal.

"Pagi ini saya dipanggil untuk menjadi saksi kasus PON dengan tersangka Rusli Zainal dan karena itu mungkin karena waktu itu saya sebagai Menpora, yang jelas saya akan menjelaskan apa yang saya ketahui atau tidak ketahui mengenai hal itu," kata Andi saat datang ke gedung KPK Jakarta, Kamis.

Andi yang juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang itu datang didampingi pengacaranya, Harry Ponto.

"Saya belum tahu pertanyaan tentang apa, yang jelas kami selalu siap menjelaskan," ungkap Andi.

Sedangkan Utut saat datang ke gedung KPK langsung masuk dan tidak menyampaikan komentar apapun.

Dalam kasus ini, Gubernur Riau Rusli Zainal menjadi tersangka dalam tiga kasus yaitu pertama adalah kasus pembahasan Perda No 6 di Provinsi Riau mengenai PON dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Kasus kedua, Rusli disangkakan sebagai orang yang memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam pembuatan Perda No 6 dengan sangkaan pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Selanjutnya Rusli juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006 dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

KPK pada 19 Maret 2013 pernah menggeledah ruang kerja Setya Novanto yang juga menjabat sebagai bendahara umum Partai Golkar.

Selain ruang kerja Setya, KPK menggeledah ruang anggota fraksi Kahar Muzakhir, PT Findo Muda di Jalan Gandaria Tengah Jakarta Selatan dan rumah Rusli di Jalan Pulo Panjang di Kembangan Jakarta Barat dan dari pengeledahan tersebut didapati sejumlah dokumen.

Nama dua politisi Golkar tersebut disebut dalam kasus ini pada sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Lukman Abbas mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dolar AS (sekitar Rp9 miliar) kepada Kahar Muzakhir sebagai langkah permintaan bantuan PON dari dana APBN Rp290 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement