REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Ratusan massa pendukung Kopassus yang berasal dari elemen masyarakat Yogyakarta memblokir jalan di depan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Mereka menuntut para terdakwa untuk dibebaskan dari hukumannya.
Massa yang membawa spanduk dan berorasi di depan gedung pengadilan itu meminta majelis hakim untuk memutuskan hukuman seadil-adilnya atau dibebaskan. Kordinator aksi Paguyuban Becak Yogyakarta, Jiyono, mengatakan rakyat Yogyakarta tidak menginginkan adanya premanisme dan peredaran narkoba di Jogja.
Sementara itu, Gus Purnomo, koordinator massa, juga mengatakan ke-12 anggota Kopassus merupakan pahlawan. Lantaran telah membasmi premanisme. Ratusan massa tersebut berulang kali meneriakkan yel-yel mendukung Kopassus.
Sidang hari ini digelar dengan agenda pembacaan duplik atas tanggapan replik oleh penasehat hukum Serda Ucok Tigor Simbolon.
Dalam sidang tersebut, Penasehat Hukum, Letkol Chk Rokhmat, mengatakan keberatan dengan uraian oditur yang menyatakan nota pembelaan tidak disusun secara sistematis. "Itu hanya bentuk kebingungan oditur dalam menyusun replik," katanya.