REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Adegan rekonstruksi ke-22 hingga 24 pada rekonstruksi kasus pembunuhan Fransisca Yovie di Jalan Cipedes Kota Bandung, Kamis (22/8) paling mencekam. Sebab, bagian dari detik-detik kematian manajer perusahaan pembiayaan itu.
Pada rekonstruksi yang digelar sejak pukul 09.00 WIB tersebut, menampilkan adegan demi adegan dari aksi penjambretan yang dilakukan tersangka Ade dan Wawan yang menggunakan sepeda motor. Suasana perlawanan korban korban Fransisca yang diperankan anggota Polwan, memperlihatkan perlawanan untuk merebut tas yang dijambret oleh pelaku Wawan yang dibonceng pada sepeda motor Satria.
Korban sempat menggantung dengan merangkul pundak Wawan hingga 250 meter ke pertigaan Jalan Cipedes yang menjadi adegan ke-18 dalam rekonstruksi itu. Kemudian korban dipukul dan dibacok dengan menggunakan golok termasuk adegan berikutnya. Kemudian pada adegan 22 korban terjatuh, dan rambutnya masuk dan tergulung ke gear sepeda motor itu.
Korban sempat terseret beberapa ratus meter, setelah menyadari korbannya terseret, kedua tersangka berhenti di dekat Lapangan Abra, kemudian pada adegan ke-14, tersangka Wawan memotong rambut korban yang tergulung ke gear. Berikutnya kedua korban kabur dengan sepeda motornya. Dalam adegan berikutnya, korban Fransisca yang sebelumnya sempat disangka boneka tersebut kemudian ditemukan oleh warga yang melintas di lokasi tersebut.
Di lokasi tersebut, korban jatuh tertelungkup dengan bagian kepala mengeluarkan darah. Adegan di lokasi itu juga memperagakan saat korban ditolong oleh warga dan beberapa saksi, salah satunya pedagang gorengan yang sempat melihat aksi terseretnya wanita cantik itu.
Rekonstruksi kasus pembunuhan itu mendapat perhatian warga Cipedes Sukajadi yang penasaran untuk melihat wajah kedua pelaku penjambretan yang mengakibatkan Fransisca meninggal dunia. Meski dibatasi garis polisi dan dijaga petugas, namun warga terus merangsek untuk melihat dari dekat.
Proses rekonstruksi adegan kasus pembunuhan itu merupakan bagian dari penyidikan. Selain dilakukan tim penyidik dan tim identifikasi juga hadir dari jaksa Kejaksaan Negeri Bandung dan kuasa hukum tersangka Ade dan Wawan, Dian Rahadian SH.