Kamis 22 Aug 2013 21:25 WIB
Penyerangan Lapas Cebongan

Penasihat Hukum Minta Ucok Dibebaskan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Mansyur Faqih
Seorang anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura terdakwa kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan memegang baret merahnya ketika menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).
Foto: Antara
Seorang anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura terdakwa kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan memegang baret merahnya ketika menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Penasehat Hukum Letkol Chk Rokhmat meminta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa penyerangan lapas Klas 2B Sleman. Menurutnya, para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana merampas nyawa bersama-sama.

Selain itu, terdakwa Sugeng dan Kodik juga tidak terbukti telah membantu membunuh. "Terdakwa 1 terbukti merampas nyawa orang lain tapi ada hal yang meringankan dan tindakan tersebut dilakukan secara tidak sadar dan tidak dengan sengaja tidak menaati perintah atasan," katanya ketika membaca duplik di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (22/8).

Rokhmat menyatakan, replik oditur rapuh lantaran tidak argumentatif. Menurutnya, oditur tidak bertanggung jawab secara hukum dalam menanggapi nota pembelaan dan terdapat banyak kalimat "semua kami serahkan kepada majelis hakim".  

Selain itu, lanjutnya, sepatutnya oditur menuntut terdakwa untuk lepas dari tuntutan hukum dan membebaskan terdakwa karena tidak didukung oleh alat bukti yang kuat.

Rokhmat juga menyayangkan tindakan oditur yang menolak pendatangan ahli hukum pidana. Oditur menolak padahal ahli sudah menjadi pakar pidana di dalam persidangan lebih dari 600 kali. 

Ia menyatakan oditur kebingungan dalam menyusun replik. Sehingga menyatakan nota pembelaan penasehat hukum disusun secara tidak sistematis. "Jika ditelaah secara teliti, nota pembelaan sudah disusun secara rinci dan jelas. Keadaan kebingungan oditur dapat mencederai masyarakat dan merugikan negara," tambahnya. 

Menurut Rokhmat tidak ada satu pun saksi yang dihadirkan mengatakan terdakwa dengan jelas melakukan pembunuhan secara berencana. Selain itu, tindakan Ucok disebabkan oleh kondisinya yang mengalami goncangan jiwa. Karenanya Rokhmat meminta majelis hakim untuk mengembalikan harkat martabat terdakwa pada kedudukan semula dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement