REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Buku pengujian kendaraan (kir) bus Giri Indah yang mengalami kecelakaan di jalur Puncak, diragukan keasliannya.
Penguji Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Fatchuri, mengatakan masa kir bus Giri Indah dengan nomor polisi B 7297 BI sudah habis sejak 15 September 2005. ''Datanya masih tercatat di buku induk Dishub,'' kata Fatchuri.
Ia menuturkan uji kir di DKI Jakarta sangat ketat. Pada 15 September 2005 saat bus Giri Indah yang mengalami kecelakaan Rabu (21/8) itu datang untuk uji kir kembali, bus tidak lulus.
Emisi gas buang bus melebihi ambang. Tempat duduk pun diubah dari 32 kursi menjadi 40 kursi. "Buku kir pengujian 15 September masih di tahan di Dishub," kata Fatchuri.
Ia mempersilakan warga untuk melakukan pengecekan cepat bus yang menewaskan 20 orang itu. Warga dapat mengecek melalui pesan singakt dengan mencantumkan Dishub lalu nomor polisi kendaraan.
Layanan data 082110241111 berlaku sepanjang hari. Layanan ini akan segera memberi informasi kelaikan kendaraan yang dilaporkan.
Fatchuri mengatakan saking ketatnya uji kir DKI Jakarta, hanya 1.080 yang lolos uji dari 3.000 unit metromini. Mereka juga sempat melakukan razia surat kendaraan dan mendapati 180 metromini dengan kir bodong.
"Uji kir di hulu (Dishub) harusnya dilakukan enam bulan sekali di. Namun pemeriksaan hilir tanggungjawab PO. PO harus memiliki pool, bengkel, mekanik, dan melakukan pengecekan sebelum berangkat," ungkap Fatchuri.
PO dari bus Giri Indah dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin angkutan. Dishub masih menunggu juga hasil pemeriksaan Mabes Polri. Semua faktor masih diselidiki dan masih digali penyebab utamanya.