REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan audit investigasi jilid II kasus Hambalang kepada pimpinan DPR. Laporan tersebut diserahkan Ketua BPK Hadi Purnomo kepada Ketua DPR Marzuki Alie dan wakil ketua Priyo Budi Santoso, Jumat (23/8).
Hadi mengatakan, tidak punya niat untuk memperlambat penyerahan hasil audit BPK terkait Hambalang. "Namun proses pemeriksaan yang lama dan teliti membuat hasil audit baru bisa diserahkan kepada DPR pada hari ini," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Pengembangan pemeriksaan, ujar Hadi, juga masih terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan kasus Hambalang. Makanya membutuhkan waktu yang cukup lama.
Menurut Hadi, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini sudah sesuai dengan UU Nomor 15/2006 tentang BPK serta UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara. Dalam melaksanakan tugasnya, BPK juga berpedoman kepada standar keuangan negara sesuai dengan bukti yang diperoleh.
Metodologi pemeriksaan yang berlaku mengharuskan BPK melakukan penelitian dokumen serta wawancara terkait konfirmasi guna mendapat bukti dan fakta yang kompeten serta kredibel. Untuk melakukan ini semua membutuhkan waktu dan proses yang cukup lama namun hasilnya bagus dan bisa dipertanggungjawabkan.
Penyelesaiana LHP atas kasus Hambalang, kata Hadi, juga dilakukan bukan karena terdapat desakan dari pihak tertentu. Penyelesaian ini berdasarkan perolehan bukti yang cukup dan kompeten.
Sementara itu, Marzuki Alie mengatakan, laporan hasil audit BPK terkait soal Hambalang ini memang sudah ditunggu sejak lama. Media juga banyak yang menunggu berita ini karena isunya memang seksi.